Jokowi Minta UU Perampasan Aset Tindak Pidana segera Diselesaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Desember 2023, 12:22 WIB
Jokowi Minta UU Perampasan Aset Tindak Pidana segera Diselesaikan
Presiden Joko Widodo di Main Hall Istora Senayan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (12/12)/RMOL
rmol news logo Masih banyak pejabat yang dipenjarakan karena terlibat kasus tindak pidana korupsi. Terkait itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar UU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera dibahas dan diselesaikan pemerintah bersama DPR RI.

"Menurut saya UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan," kata Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Main Hall Istora Senayan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (12/12).

Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara, dan dapat memberikan efek jera.

"Saya harap, pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini," harap Jokowi.

Tak hanya itu kata Jokowi, UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga dapat mendorong pemanfaatan transfer perbankan akan lebih transparan, dan akuntabel.

"Dan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi, dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," pungkas Jokowi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA