Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakai Topi dan Masker, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 Desember 2023, 10:16 WIB
Pakai Topi dan Masker, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengenakan topi dan masker hijau di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (8/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, kedatangan Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, tidak diketahui wartawan. Mengingat, Eko Darmanto menggunakan pakaian tertutup, di mana dia memakai topi dan masker berwarna hijau yang menutupi wajahnya.

Eko yang juga mengenakan jaket warna hijau ini tidak sendirian, dia didampingi pengacaranya saat duduk di ruang tunggu lobby Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 10.02 WIB, Eko dan pengacaranya langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK berencana akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan nantinya.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Akan tetapi, KPK belum umumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.

Namun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Selain itu, Eko juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/9).

Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA