Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PDIP Setujui RUU DKJ, Hasto Tegaskan Suara Rakyat yang Terpenting

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 06 Desember 2023, 17:41 WIB
Fraksi PDIP Setujui RUU DKJ, Hasto Tegaskan Suara Rakyat yang Terpenting
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/12)/RMOL
rmol news logo DPP PDIP turut menyoroti Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang resmi menjadi usul inisiatif DPR. RUU itu menjadi polemik karena di dalamnya diatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI, alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, aspirasi rakyat harusnya didengar dan Gubernur Jakarta tetap harus dipilih oleh rakyat.

“Bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya, sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan. Keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu UU,” tegasnya kepada wartawan di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/12).

Atas dasar itu, Hasto menegaskan bahwa pihaknya tetap menginginkan agar Pilkada Jakarta tetap digelar secara langsung dan rakyat bisa memilih calon pemimpinnya kelak.

“Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu, ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat,” kata Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud ini.

Saat disinggung mengenai sikap Fraksi PDIP yang justru menyetujui RUU DKJ di DPR, Hasto mengatakan hal itu merupakan dinamika politik yang terjadi. Namun yang pasti, untuk saat ini PDIP menginginkan agar Pilkada Jakarta tetap dilakukan.

“Jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi, sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi, itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat, rakyat ingin agar Gubernur di DKI itu dapat dipilih,” pungkasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara Fraksi PKS menolak pengesahan RUU tersebut.

Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA