Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, dugaan intimidasi pada Butet dan Agus Noor, adalah upaya membatasi ruang berekspresi warga negara yang dijamin konstitusi.
"Tindakan intimidasi anggota kepolisian tersebut, merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi," ujar Isnur, dalam keterangannya, Selasa (5/12).
Kata dia, sekalipun pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya mengandung unsur politik, hal itu adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati.
"Tidak ada satupun alasan yang membenarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif," terangnya.
Adapun Butet Kartaredjasa dan Agus Noor diduga mendapatkan intimidasi saat menggelar pertunjukan bermuatan satir politik di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, pada Jumat (1/12).
Sebelum acara berlangsung, sejumlah petugas Polsek Cikini datang di lokasi acara, dan meminta penyelenggara membuat surat pernyataan agar tidak menampilkan pertunjukan dengan unsur politik.
Dalam surat itu, penanggung jawab juga diminta untuk tidak memakai atribut partai politik (parpol), pasangan calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres), serta kegiatan politik lainnya.
Surat tersebut, kemudian ditandatangani Butet.
"Bagi kami itu adalah intimidasi," kata Agus Noor kepada wartawan.
Adapun pertunjukan itu, tetap digelar dan dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD hadir sebagai penonton pada umumnya, alias tanpa undangan khusus.
BERITA TERKAIT: