Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Juri Ardiantoro menilai tuduhan tak siap berdebat adalah
framing menyesatkan.
”Cawapres Gibran siap berdebat sesuai dengan format UU Pemilu dan Peraturan KPU, dimana baik dalam Penjelasan Pasal 277 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 maupun Pasal 50 PKPU No.15 Tahun 2023 isinya sama, yakni debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali, 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden,” kata Juri melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (3/12).
Juri menegaskan, debat capres maupun cawapres, baik UU Pemilu maupun PKPU selalu menegaskan bahwa yang dimaksud debat adalah debat pasangan calon, karena memang peserta pilpres adalah pasangan calon.
Sehingga, lanjutnya, tidak salah dan memang seharusnya dalam setiap debat pasangannya dihadirkan untuk memastikan bahwa pasangan capres cawapres adalah satu kesatuan, baik saat pilpres maupun saat sudah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden.
"Yang pasti, apapun format yang ditentukan oleh KPU sebagai pelaksana UU, pasangan calon Prabowo-Gibran siap mengikutinya. Tidak ada keraguan, apalagi kekhawatiran untuk berdebat dengan dua pasangan calon lainnya," demikian Juri.
BERITA TERKAIT: