Dikatakan Presiden Jokowi, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati.
"Itu (gugatan praperadilan) juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Jokowi kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Sabtu (25/11).
Jokowi pun enggan berkomentar banyak soal praperadilan Firli. Dia hanya mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
"Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," demikian Jokowi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri memilih mengambil langkah praperadilan. Adapun praperadilan itu, diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan pra peradilan tersebut.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya (tim hukum)," kata Karyoto.
BERITA TERKAIT: