Wakil Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengkajian Ilmu Politik Bangsa (LPIPB) Tedy Syamsuri menilai, pembentukan Panja Netralitas Polri sangat berlebihan. Pasalnya, Polri telah memiliki mekanisme untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggotanya.
"Masing-masing institusi telah memiliki mekanisme untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran," kata Tedy dalam keterangan persnya dikutip Rabu (22/11).
Dicontohkan, Polri memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang tugasnya menindak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polri. Demikian juga dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri juga sudah diatur netralitas Polri dalam berpolitik.
Selain itu, lanjutnya, juga ada arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Polri menjaga kondusifitas Kamtibmas, mulai dari menjelang Pemilu sampai selesainya pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.
"Sederhananya, kalau memang ada bukti ketidaknetralan langsung saja lapor ke Propam. Dengan keterbukaan informasi saat ini, viralkan saja. Ada pengawasan langsung oleh publik," demikian Tedy.
BERITA TERKAIT: