Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkes: RPP Kesehatan Disusun Atas Keseimbangan Masukan 28 Kementerian dan Lembaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 20 November 2023, 22:28 WIB
Kemenkes: RPP Kesehatan Disusun Atas Keseimbangan Masukan 28 Kementerian dan Lembaga
Kementerian Kesehatan/Net
rmol news logo Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan disusun dengan memperhatikan titik keseimbangan antar kementerian. Dalam perumusan RPP Kesehatan, setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan.

Dikatakan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo, masing-masing lembaga yang dilibatkan punya fokus spesifik. Misalnya, kesehatan, industri, dan ketenagakerjaan.

"Suara-suara (antar kementerian dan lembaga) ini yang akan kita rumuskan bersama, sehingga rumusan di dalam pasal-pasal yang ada di RPP terkait dengan produk tembakau tadi ada keseimbangan," kata Sundoyo dalam keterangan tertulis, Senin (20/11).

Dijelaskan Sundoyo, Kemenkes sebagai pemrakarsa RPP Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan harapan dapat memasukkan aspirasi dan kepentingan publik untuk kemudian diakomodir lebih lanjut.

Diakui Sundoyo, ada banyak aspirasi yang diterima oleh Kemenkes dalam proses penyusunan RPP. Dia pun mengakui, akan sulit untuk menyenangkan semua pihak. Contohnya, pada pasal terkait pengamanan zat adiktif tembakau yang banyak disoal.

Secara konsepsi, lanjutnya, pengamanan zat adiktif yang ada pada RPP Kesehatan tidak berbeda jauh dengan apa yang pada PP 109 tahun 2012. Tetapi, isi dari RPP Kesehatan harusnya sesuai dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan, karena merupakan aturan pelaksana dari UU tersebut.

"PP itu pada dasarnya menjalankan amanah UU. Sehingga jangan khawatir, substansi PP tidak akan bertentangan dengan UU 17/2023," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA