Begitu dikatakan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Badko HMI Jabodetabeka-Banten Glamora Lionda, dalam diskusi publik dengan tema "Judi Online, Ancaman terhadap Krisis Keuangan Negara" di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/11).
Kata Glamora Lionda, Indonesia hari ini sedang menghadapi situasi darurat judi online. Di mana nilai perputaran uang judi cukup besar dari keterlibatan pada semua kelompok usia.
"Secara keseluruhan nilai transaksi judi online mencapai Rp200 triliun dan kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Glamora.
"Apalagi masyarakat yang melakukan judi online tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut bermain," imbuhnya.
Sementara itu, praktisi hukum Ahmad Falatansa memaparkan, judi dalam perspektif hukum pidana sudah diatur tegas. Yakni, diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, Pasal 303 ayat (3) KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Walaupun perkembangan judi online kian massif, kata dia, pihak berwenang seperti aparat penegak hukum bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, sudah berupaya memberantas perjudian.
"Di antaranya dengan memblokir situs judi dan bekerja sama dengan OJK dengan memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: