Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
"Saya pikir informasi tersebut tidak tepat. Kami telah bersurat kepada Bawaslu berkaitan dengan akses Silon," kata Idham.
Idham menjelaskan, KPU RI telah memberikan akun akses Silon kepada Bawaslu sejak tahapan pertama pencalonan presiden dan wakil presiden 2024.
"Prinsipnya, akses (Silon diberikan berupa) pembacaan. Dan apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, kami 24 jam terbuka," kata Idham.
Lebih dari itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memastikan, Silon pencalonan presiden dan wakil presiden sama halnya dengan Silon pencalonan anggota legislatif.
"Sebenarnya Silonnya ini sama, Silon yang untuk penggunaan pemilu legislatif. Cuma ada fiturnya aja, fitur pilpres, ini filtur legislatif," demikian Idham.
BERITA TERKAIT: