Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Habiburokhman: Hak Angket Nggak Bisa Ditujukan ke Lembaga Yudikatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 05 November 2023, 18:31 WIB
Habiburokhman: Hak Angket Nggak Bisa Ditujukan ke Lembaga Yudikatif
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/RMOL
rmol news logo Hak angket tak bisa ditujukan kepada lembaga yudikatif. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi usulan politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, terkait putusan MK.

Menurut Habiburokhman, hak angket parlemen tidak bisa diajukan untuk menyelidiki lembaga yudikatif, dan hanya bisa digunakan untuk lembaga eksekutif.

“Ya tah-lah teman-teman, kalau soal hak angket, kalau pernah sekolah sampai SMA saja pasti mengerti, hak angket itu nggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif,” tegasnya, saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (5/11).

“Pak Mahfud MD yang Cawapresnya Bang Masinton aja bilang begitu. Nggak bisa (untuk yudikatif), itu kan untuk pemerintah (eksekutif). Buat apa sih kita buang energi lagi, membicarakan hal yang tidak mungkin,” sergahnya.

Menurutnya, jika parlemen tetap ingin mengajukan hak angket untuk MK, tentu akan menjadi sejarah besar bagi dunia hukum di dunia.

“Ini menjadi satu-satunya, pertama di dunia, ada seorang anggota parlemen, anggota legislatif, berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin ini pertama kali di dunia, bukan hanya di Indonesia,” tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA