Menurut Habiburokhman, hak angket parlemen tidak bisa diajukan untuk menyelidiki lembaga yudikatif, dan hanya bisa digunakan untuk lembaga eksekutif.
“Ya tah-lah teman-teman, kalau soal hak angket, kalau pernah sekolah sampai SMA saja pasti mengerti, hak angket itu nggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif,” tegasnya, saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (5/11).
“Pak Mahfud MD yang Cawapresnya Bang Masinton aja bilang begitu. Nggak bisa (untuk yudikatif), itu kan untuk pemerintah (eksekutif). Buat apa sih kita buang energi lagi, membicarakan hal yang tidak mungkin,” sergahnya.
Menurutnya, jika parlemen tetap ingin mengajukan hak angket untuk MK, tentu akan menjadi sejarah besar bagi dunia hukum di dunia.
“Ini menjadi satu-satunya, pertama di dunia, ada seorang anggota parlemen, anggota legislatif, berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin ini pertama kali di dunia, bukan hanya di Indonesia,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: