Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi gugatan sengketa di Bawaslu.
"Kami sudah antisipasi atas tahapan yang sudah berjalan," kata anggota KPU RI, Afifuddin, saat jumpa pers penetapan DCT Pileg 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Menurutnya, saat penetapan daftar calon sementara (DCS) beberapa bulan lalu, KPU sudah mendapat pengalaman terkait pengajuan sengketa dari bakal Caleg, dan wajar bila ada sengketa pasca penetapan DCT.
"Jadi, setelah penetapan DCT, masih ada proses sengketa pencalonan di Bawaslu," katanya.
Afif, demikian ia akrab disapa, juga menekankan, masa pengajuan sengketa, tiga hari setelah penetapan DCT, terhitung selama hari kerja.
"Para pihak yang menyoal sengketa pencalonan, bisa mendaftar atau melakukan gugatan pada 6-8 November 2023," jelasnya.
"Proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksudkan dengan penyelesaian sengketa adalah 12 hari kerja, sebelumnya ada proses mediasi," tutup mantan anggota Bawaslu RI itu.
BERITA TERKAIT: