Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Hak Angket untuk MK Salah Alamat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 02 November 2023, 22:54 WIB
Pakar Hukum: Hak Angket untuk MK Salah Alamat
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid/Net
rmol news logo Hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diusulkan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dinilai salah alamat.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid memaparkan, penggunaan angket secara doktriner maupun konstitusional merupakan instrumen pengawasan DPR kepada pemerintah berkaitan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Terkait usulan Masinton, maka sesungguhnya kurang tepat dan salah alamat," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).

Dalam penjelasan ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 tentang MD3 secara strict laws telah di-explained, jelas Fahri Bachmid, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Sehingga dengan demikian, penggunaan alat angket sesungguhnya dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, bukan untuk lembaga yudikatif," lanjut Fahri Bachmid.

Ia lantas mengurai dari segi historis penggunaan hak angket dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan, hak angket telah beberapa kali diajukan DPR kepada pihak eksekutif atau Pemerintah, khususnya pada periode 1999-2004.

Mulai dari Hak Angket atas Penjualan Tanker Pertamina; Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji; Hak Angket Kenaikan Harga BBM; dan Hak Angket terkait Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2009.

"Pada tahun 2011, instrumen hak angket digunakan terkait penyelamatan (bailout) Bank Century dan mafia perpajakan," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA