"Harus diawasi, program itu digunakan untuk apa? Untuk kepentingan calon tertentu atau partai tertentu, itu tidak boleh, atau peserta Pemilu, itu juga tidak boleh," jelas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Rabu (1/11).
Anggota Bawaslu dua periode itu juga menjelaskan, potensi penyelewengan program pemerintah biasanya terjadi pada tahapan kampanye.
Tetapi Bagja memastikan pada Pemilu Serentak 2024 ini pihaknya bakal mengawasi potensi penyelewengan program pemerintahan pada tahapan sosialisasi.
Terlebih masa kampanye yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya 75 hari, dan sebelumnya disediakan masa sosialisasi, khusus untuk partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
"Saat ini kita memperhatikan masalah-masalah itu, baik masa sosialisasi maupun kampanye," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: