Namun di lain sisi, Gibran akan didaftarkan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Muzani menegaskan, Gibran sudah mengajukan cuti untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagai bakal cawapres. Sebab, hal itu diatur dalam UU.
“UU-nya mengatakan bahwa kalau dia walikota atau bupati harus mendapatkan izin dari instansi di atasnya,” tegas Muzani saat jumpa pers di Jalan Sriwijaya Nomor 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Saat disinggung apakah Prabowo akan berkomunikasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk membahas status Gibran, Muzani hanya menyatakan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah mengindahkan aturan sebelum mendaftar sebagai cawapres ke KPU RI.
“Yang berkaitan dengan UU semuanya sudah dipenuhi, izin, sudah dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan, hingga kini tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (Gibran), yang masuk ke DPP PDI Perjuangan.
"Tidak ada (surat pengunduran diri Gibran) sama sekali," kata Puan, usai mengikuti upacara Hari Santri Nasional, di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10).
BERITA TERKAIT: