Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN Respons Erick Urus Surat Keterangan Bebas Pidana: Sedia Payung Sebelum Hujan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 Oktober 2023, 15:38 WIB
PAN Respons Erick Urus Surat Keterangan Bebas Pidana: Sedia Payung Sebelum Hujan
Salinan surat keterangan tidak pernah dipidana Erick Thohir yang beredar di media sosial/Repro
rmol news logo Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) merespons terkait beredarnya informasi Menteri BUMN Erick Thohir mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pendaftaran bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, setiap warga negara diperkenankan mengurus SKCK. Oleh karena itu, bisa saja setiap orang yang mengurus SKCK untuk kelengkapan berkas administrasi lain.

"SKCK kan punya manfaat yang banyak. Jadi, tidak salah kalau orang mengurusnya. Karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus,” kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (18/10).

Terkait SKCK dan mungkin kelengkapan berkas lain yang diurus Erick Thohir, Saleh menilai tidak perlu dipertanyakan terlalu jauh. Meskipun, pengurusan tersebut memiliki tujuan. Bahkan, bisa saja secara eksplisit untuk kelengkapan pemberkasan cawapres.

"Kalau pak Erick mengurus SKCK dan berkas lainnya, itu biasa saja. Tidak perlu didiskusikan terlalu dalam. Kan boleh saja beliau urus SKCK. Biar sekalian persiapan berkas pencawapresan,” tuturnya.

Lagipula, kata Saleh, Erick Thohir masih memiliki peluang untuk menajdi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan SKCK dan kelengkapan berkas lainnya.  Anggap aja melaksanakan pepatah, 'Sedia Payung Sebelum Hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada,” demikian Saleh.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA