Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sudah dicap bermasalah, karena dari semula tidak memenuhi syarat umur menjadi bisa lolos karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karpet merah untuk Gibran melenggang ke panggung Pilpres 2024 diberikan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan mantan atau yang masih menjabat kepala daerah ikut pilpres.
"Kemungkinan besar iya (akan merugikan Prabowo). Memungkinkan keretakan terjadi di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Itu jika respons negatif masyarakat lebih tinggi, akan ada yang tidak loyal meski tidak pindah koalisi," ujar Efriza kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).
Menurut dosen ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pamulang (FISIP UNPAM) itu menjelaskan, ketidakompakan partai politik (parpol) KIM akibat pencalonan Gibran, turut dipengaruhi Presiden Joko Widodo.
Karena, Efriza melihat kemungkinan Jokowi masih memainkan politik dua kaki di Pilpres 2024, sehingga ada skema lain di balik pengusungan Gibran sebagai cawapres bersama Prabowo maupun Ganjar Pranowo yang diusung Koalisi PDI Perjuangan.
"Masih memungkinkan Gibran memilih tak mengambil kesempatan sebagai cawapres. Sebab, harus pula dibaca pola Jokowi dan keluarga yang masih mengedepankan pencitraan politik melihat respons di masyarakat, artinya perhitungan momentum amat diperhatikan," tuturnya.
"Artinya, Jokowi dan Gibran masih bisa melakukan politik pencitraan, ketika di belakang layar mengarahkan KIM untuk tidak usah mengusungnya, ketika melihat respons negatif lebih besar daripada respons positifnya, malah merugikan karir politik Jokowi dan keluarga," pungkas Efriza.
BERITA TERKAIT: