Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah
“Kalau sekiranya besok atau hari ini ada pertemuan, dan ketua-ketua partai akan diberikan kesempatan untuk bicara, saya akan menyampaikan apa yang saya pikirkan hari ini,” kata Yusril di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Ahli hukum tata negara itu mengaku akan menyampaikan pendapatnya itu sebagai seorang ahli agar Prabowo Subianto tercerahkan dalam memilih pendamping untuk bertarung di Pilpres 2024.
“Walaupun saya ketua partai, saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya akademisi di bidang hukum tata negara,” kata Yusril.
Yusril mengutarakan pandangan kritisnya itu semata-mata melihat adanya permasalahan ke depan dalam putusan majelis hakim MK.
“Saya tahu putusan MK itu problematik, saya tahu implikasi-implikasinya, dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial. Saya akan sampaikan itu kepada rapat koalisi dan kita lihat pandangan dari ketua-ketua partai yang lain, dan kita musyawarahkan,” tutup Yusril.
BERITA TERKAIT: