Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/RMOL
Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi batas usia capres-cawapres 35 tahun memberi harapan kuat kepada Partai Amanat Nasional (PAN).
Terutama, dalam langkah PAN untuk mendorong agar Menteri BUMN Erick Thohir menjadi pendamping Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoal keputusan majelis hakim MK yang menolak batas usia capres-cawapres 35 tahun, Senin (16/10).
"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
BERITA TERKAIT: