Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal tersebut dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
"Kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden itu nanti akan dilakukan pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023," ujar Hasyim.
Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, selama sepekan masa pendaftaran tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol pengusung untuk mendaftarkan bapaslon.
"Dari segi waktu, tanggal 19 sampai dengan 24 Oktober dilakukan pada jam 8 pagi sampai jam 16 sore. Untuk hari terakhir, 25 Oktober, akan dilaksanakan mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB," urainya.
Hasyim menambahkan, selama masa pendaftaran tersebut, parpol atau gabungan parpol bisa datang bersama bapaslon presiden dan wakil presidennya ke lokasi pendaftaran.
"Yang bertempat di kantor KPU RI (Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat)," pungkas Hasyim.
BERITA TERKAIT: