Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU Hanya Sepekan, Ini Jadwalnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 12 Oktober 2023, 15:59 WIB
Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU Hanya Sepekan, Ini Jadwalnya
Rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum RI bersama partai politik terkait teknis pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (12/10)/RMOL
rmol news logo Jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) presiden dan wakil presiden telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan ini akan berlangsung selama sepekan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyampaikan hal tersebut dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

"Kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden itu nanti akan dilakukan pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023," ujar Hasyim.

Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, selama sepekan masa pendaftaran tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol pengusung untuk mendaftarkan bapaslon.

"Dari segi waktu, tanggal 19 sampai dengan 24 Oktober dilakukan pada jam 8 pagi sampai jam 16 sore. Untuk hari terakhir, 25 Oktober, akan dilaksanakan mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB," urainya.

Hasyim menambahkan, selama masa pendaftaran tersebut, parpol atau gabungan parpol bisa datang bersama bapaslon presiden dan wakil presidennya ke lokasi pendaftaran.

"Yang bertempat di kantor KPU RI (Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat)," pungkas Hasyim. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA