Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, pihaknya melakukan audit tujuan tertentu atas dana pensiun (dapen) BUMN, bersinergi dengan Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan, tujuan audit yang dilakukan BPKP utamanya untuk perbaikan akuntabilitas dan tata kelola. Audit dilakukan terhadap tata kelola pendanaan, investasi, dan pembayaran manfaat di empat dapen.
"Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Pak Menteri BUMN. Jadi yang kita nilai itu akuntabilitasnya, tata kelola dana pensiunnya. Kemudian kami coba mengidentifikasi area-area yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan," kata Ateh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10).
Dijelaskan Ateh, dari empat sampel audit yang dilakukan BPKP, dua di antaranya terindikasi fraud. Seperti masih banyak transaksi investasi yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, bahkan beberapa menyebabkan kerugian dapen.
"Jadi kami sudah sampaikan hasil audit ini pada 18 September yang lalu (kepada Menteri BUMN), dan kami sebenarnya sudah memberikan langkah-langkah rekomendasi untuk perbaikan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, penyerahan laporan hasil audit BPKP kepada Kejaksaan Agung merupakan upaya dari program bersih-bersih BUMN.
"Alhamdulillah, seperti kesepakatan awal, program bersih-bersih BUMN?ini konteksnya bukan memenjarakan oknumnya yang harus ditindak keras," ucap Erick.
"Tapi yang terpenting adalah perbaikan sistem dan hasil ke depan, di mana kita sepakati BUMN adalah salah satu benteng ekonomi nasional," tambahnya.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan soal peran tiga lembaga dalam memperbaiki dapen BUMN.
"Apabila nanti sudah ada penyerahan ke kami, kami juga akan kembali menghitung dulu bersama-sama dengan BPKP apa yang harus kami lakukan dan ini adalah pola sinergi kami, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan BPKP," demikian Burhanuddin.
BERITA TERKAIT: