Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penghargaan kepada daerah penerima alokasi insentif fiskal tahun berjalan, di Jakarta, Selasa (03/10).
Dijelaskan Sri Mulyani, sebanyak Rp750 miliar akan diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerah.
Kemudian Rp750 miliar untuk diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Sisanya Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode II.
Menkeu ingin agar insentif daerah bisa memacu pemerintah daerah konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan PDN.
Dia juga berharap bahwa daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya.
“Kami berharap bagi daerah-daerah yang terus memunculkan prestasi bisa menjadi inspirasi,” ujar Menkeu.
Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 336 Tahun 2023.
Daerah akan dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
BERITA TERKAIT: