Karena peristiwa tersebut termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di masa lalu yang diakui negara.
"Ini disebutkan juga dalam Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden (Inpres-Keppres) tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM)," kata Nana, ditemui
Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Sabtu (30/9).
Karena itu, menurut Nana, penelusuran sejarah terhadap tragedi berdarah tersebut harus segera dilakukan. Sehingga kejelasan peristiwa tersebut tidak lagi menggantung.
Nana menilai penelusuran sejarah dalam tragedi G30S/PKI penting dilakukan agar Indonesia tidak mengulang sejarah ini. Tayangan film dokumenter yang sudah beredar, kata dia, belum sepenuhnya benar.
"Ada banyak kebohongan dalam film G30S/PKI yang kita tahu bagaimana Orde Baru mereproduksi cerita tersebut melalui ruang budaya (film), bukankah kebohongan yang terus diulang itu akan dianggap sebagai sebuah kebenaran," ujarnya.
BERITA TERKAIT: