Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalu Agung: Tata Kelola Pertanahan Berkelanjutan Perlu Inovasi Kelembagaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 27 September 2023, 17:45 WIB
Dalu Agung: Tata Kelola Pertanahan Berkelanjutan Perlu Inovasi Kelembagaan
Dalu Agung Darmawan/Ist
rmol news logo Tata kelola pertanahan berkelanjutan hanya bisa dipenuhi, jika tantangan strategis yang muncul direspon dengan inovasi kelembagaan dan tata ruang yang responsif, adaptif serta kontekstual.

Demikian dipaparkan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat menjalani sidang promosi doktor di kampus SB-IPB University, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/9).

Disertasi Dalu Agung yang diuji, berjudul "Penataan Ulang Kelembagaan dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang".

Untuk keperluan promosi doktor ini, Dalu Agung dibimbing Prof. Endriatmo Sutarto, Anggraini Sukmawati dan Yudha Heryawan Asnawi.

Ujian doktor dipimpin Prof. Azam Noer Achsani dengan anggota Sutaryono dan Prof. Budi Mulyanto, memutuskan Dalu Agung yang juga mantan Kepala Kanwil ATR-BPN Jawa Barat, lulus dengan predikat cumlaude.

Dalam paparannya, Dalu Agung menyampaikan bahwa kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dinilai masih belum bisa mengoreksi masalah mendasar kebutuhan tata kelembagaan agraria, pertanahan dan tata ruang.

"Serta belum memenuhi prinsip SLG (sustainable land governance)dan cita-cita reforma agraria secara substantif," kata Dalu Agung.

Dia juga mengemukakan, strategi kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah kelembagaan agraria, pertanahan, dan tata ruang serta konflik agraria yang terjadi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkelanjutan atau SLG.

"Praktik SLG hanya bisa dipenuhi jika tantangan strategis yang hadir dapat direspon dengan inovasi," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA