Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Arsul Sani Jadi Hakim MK, Bambang Pacul: Memahami SOP DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 26 September 2023, 19:47 WIB
Alasan Arsul Sani Jadi Hakim MK, Bambang Pacul: Memahami SOP DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI memberikan penjelasan mengapa Arsul Sani mendapat persetujuan dari seluruh fraksi sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang telah selesai masa jabatannya.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menyatakan bahwa Arsul Sani memang pantas menjadi hakim MK.

Selain memiliki latar belakang di bidang hukum, Wakil Ketua Umum PPP tersebut dianggap memahami proses pembentukan undang-undang.

“Karena mohon maaf, yang dari DPR kemarin itu tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR (di MK), yang memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani,” ungkap Bambang Pacul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Dia juga menambahkan bahwa Arsul Sani memiliki keahlian serta telah lama terlibat dalam dunia hukum. Oleh karena itu, ia yakin bahwa pemahaman konstitusi Arsul Sani sangat kuat.

“Atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi meminta memilih sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang sudah habis masa jabatannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, politikus PDIP itu menilai bahwa sembilan hakim MK pada dasarnya adalah the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi yang memberikan penafsiran tunggal dari Undang-Undang Dasar (UUD).

“Tugas yang paling berat bagi kita sebagai anggota DPR terhadap MK urusan paling utama itu produk undang-undang dari DPR yang di sana kadang-kadang kerap diuji materinya atau Judicial Review (JR). Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, kita udah kerja keras dibatalkan,” pungkas Pacul.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA