Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, ketentuan yang dibuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye sudah tepat.
Bahkan, dia menganggap aturan kampanye itu sesuai Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah.
"KPU sebagai organ undang-undang wajib mengatur teknis kampanye di tempat pendidikan," kata Puadi kepada wartawan, Senin (25/9).
Menurutnya, sudah tepat jika KPU memasukkan aturan tegas melarang pelaksanaan kampanye di SLTA dan hanya di akhir pekan.
"Kampanye hanya dilakukan di kampus dan pada hari Sabtu dan Minggu," tuturnya.
Pertimbangan filosofis, menurut puadi, juga menjadi alasan KPU menentukan kampus sebagai tempat pendidikan satu-satunya yang boleh digunakan untuk arena kampanye, ditambah waktu pelaksanaannya hanya di akhir pekan.
"Karena kampus merupakan area civitas akademika yang dijamin kebebasan untuk mengekspresikan pikiran dan pendapat. Dilaksanakan Sabtu minggu, sehingga tidak mengganggu aktivitas pembelajaran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: