Dikutip dari laman resmi
Kominfo, Senin (25/9), informasi berformat video dan tersebar di media sosial itu masuk kategori disinformasi.
"[DISINFORMASI] Rizal Ramli Dijerat 10 Tahun Penjara karena Caci Maki Presiden Jokowi," demikian judul yang dipublikasi di laman
kominfo.go.id.
Kominfo menginformasikan, narator video hanya membacakan artikel dari laman
rmol.id yang memuat pernyataan Rizal bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di era Presiden Jokowi lebih ganas dan vulgar dibandingkan era Soeharto.
Narator juga membacakan artikel di laman
batam.tribunnews.com memuat pernyataan Rizal bahwa ia tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi menteri di kabinet Presiden Jokowi pada 2015.
"Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Rizal Ramli dijerat hukuman 10 tahun penjara karena mencaci maki Presiden Jokowi," demikian keterangan di laman
kominfo.go.id
BERITA TERKAIT: