Usulan itu disampaikan oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam acara diskusi bertema "Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI" di Cirebon, Jumat (22/9).
Menurutnya, jika ada anggota DPR berasal dari unsur nonpartisan sehingga nanti ke depannya DPR tidak diisi oleh unsur anggota partai politik saja.
"Sehingga undang-undang yang dihasilkan, yang mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga oleh keterwakilan masyarakat nonpartisan atau people representative," kata LaNyalla.
LaNyalla menilai, di Indonesia anggota DPR dari partai politik dalam mengambil keputusan masih sangat didominasi oleh arahan ketua umum partai.
"Sehingga sangat tidak adil, bila penduduk Indonesia yang berjumlah 275 juta jiwa ini menyerahkan kepatuhan hukum atas undang-undang yang dibentuk atas arahan ketua umum partai yang mempunyai anggota di DPR," tutupnya.
BERITA TERKAIT: