Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Komisi I dan Komisi III DPR RI. Penyerahan surat resmi dilakukan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/9).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra menyatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku memegang data partai politik dan pengetahuannya terkait arah haluan parpol dari informasi intelijen merupakan penyimpangan terhadap prinsip demokrasi.
“Kami anggap ini merupakan sebuah bentuk pelencengan atau upaya-upaya untuk mengangkangi proses demokrasi dan juga nilai-nilai netralitas atau imparialitas dari Presiden,” kata Dimas kepada wartawan.
Atas dasar itu, Dimas menekankan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KontaS, Imparsial, PBHI, Amnesty Internasional, YLBHI, Elsam, WALHI, ICW, HRWG, Setara Institute, LBH Masyarakat, Perludem ini mendesak DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap Presiden Jokowi.
Menurutnya, hal ini terkait dengan politisasi dan penggunaan data intelijen yang dianggap tidak sesuai.
“Kita mendorong penggunaan hak angket dari DPR itu sendiri untuk meminta klarifikasi kepada eksekutif, terutama dalam hal ini presiden. Serta badan intelijen negara (BIN) untuk kemudian dapat dimintai klarifikasi apa yang dimaksud dengan pengirimkan data-data dari partai politik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui semua hal berkaitan partai politik.
Tak hanya itu, mantan Wali Kota Solo itu juga mengaku telah memegang data parpol hingga arah haluan partai politik yang bersumber dari informasi intelijen.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Relawan Seknas (Sekretariat Nasional) Jokowi di Hotel Salak, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (16/9).
“Saya tahu dalamnya partai seperti apa saya tahu. Partai-partai seperti apa saya tahu, ingin mereka menuju ke mana saya juga ngerti," ungkap Jokowi.
BERITA TERKAIT: