Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Terbukti Terima Suap Kasus DJKA, KPK Bakal Jerat Hukum Anggota DPR RI Sudewa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 September 2023, 09:59 WIB
Jika Terbukti Terima Suap Kasus DJKA, KPK Bakal Jerat Hukum Anggota DPR RI Sudewa
Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL
rmol news logo Jika terbukti di persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024, Sudewa dalam perkembangan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara di DJKA yang sedang berlangsung di persidangan berawal dari kegiatan tangkap tangan.

"Seperti yang sering saya sampaikan, baik di dalam penyidikan, maupun di dalam penuntutan di persidangan, ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, itu nanti akan ada pengembangan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (19/9).

Apalagi, kata Asep, jika dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyampaikan pihak-pihak yang turut terlibat, maka KPK akan menindaklanjutinya, termasuk jika terbukti Sudewa menerima uang.

"Nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya, jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi ditunggu saja, silakan untuk diikuti sidang terbuka," pungkas Asep.

Nama Sudewa dan beberapa pihak lainnya disebut bersama-sama dengan terdakwa perkara ini menerima uang suap.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/9).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA