Pasalnya, Anwar Usman telah melontarkan pernyataan kontroversial lantaran menyinggung kepemimpinan muda saat MK tengah menggodok gugatan usia capres-cawapres 35 tahun. Anwar Usman melontarkan pernyataannya saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) beberapa waktu lalu.
“Ada benarnya sih upaya (pelaporan) aktivis Pemantau Hasil Reformasi atas pernyataan Ketua MK terkait Pemimpin Muda dan sejarah Pemimpin Muda itu,” kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada wartawan, Rabu (13/9).
Lucius menilai pernyataan Anwar Usman tentang pemimpin muda dapat dengan mudah diartikan sebagai representasi sikap MK terkait isu usia calon presiden. Hal ini juga memicu spekulasi bahwa MK mungkin mencoba menguji respons publik.
Dia juga menekankan, keputusan MK seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusional. Oleh karena itu, mencari dukungan atau merespons publik seperti yang mungkin menjadi motivasi Anwar Usman dianggap tidak relevan dan tidak pantas.
Sejalan dengan hal itu, Lucius menekankan bahwa upaya melaporkan Ketua MK melalui jalur etik dianggap sebagai langkah yang wajar, dan mendesak untuk ditanggapi oleh Komisi Etik MK.
“Karena itu, saya kira upaya melaporkan Ketua MK melalui jalur etik wajar dilakukan. Kita tunggu apa yang akan diputuskan Komisi Etik atas laporan tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: