Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi pernyataan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dan Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, yang menyarankan agar KPK memeriksa seluruh nama capres, setelah memeriksa Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Siapapun bebas berpikir dan berpendapat, namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik, karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/9).
Ali menjelaskan, dalam penegakan hukum, semua ada dasar dan prosesnya. Sehingga tidak tepat kalau KPK melakukan pemanggilan terhadap seseorang tanpa ada proses penegakan hukum sebelumnya.
"Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," tutur Ali.
Ali kembali menjelaskan, pihaknya memanggil dan memeriksa Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dasar hukum pemanggilannya adalah karena KPK sedang menyelesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023, terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
"Yang artinya sudah sangat jelas, itu jauh dari urusan pencapresan. Walaupun kejadian perkara tahun 2012, namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu, sehingga ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: