Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengusiran Rakyat Pulau Rempang, KAMI Lintas Provinsi Desak Jokowi Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 10 September 2023, 09:58 WIB
Pengusiran Rakyat Pulau Rempang, KAMI Lintas Provinsi Desak Jokowi Mundur
Logo KAMI Lintas Provinsi/Net
rmol news logo Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menyikapi pengusiran rakyat Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka mendesak pemerintah membatalkan proyek Rempang Eco City, karena terindikasi memobilisasi masuknya tenaga kerja dari China. Presiden Joko Widodo juga diminta mundur.

Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap KAMI lintas provinsi. Dijelaskan, sebanyak 17 ribu jiwa warga di 16 titik di kampung-kampung tua Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan WNI asli yang memiliki hak konstitusional untuk dilindungi dan berhak atas keadilan.

"Tindakan represif dan biadab serta tidak berperikemanusiaan yang dilakukan petugas gabungan Polri, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP kepada warga, menyebabkan jatuh banyak korban, gangguan kesehatan dan trauma psikologis, baik masyarakat, termasuk anak-anak di Pulau Rempang," bunyi pernyataan sikap yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/9).

KAMI Lintas Provinsi menilai, mega proyek strategis nasional Rempang Eco City merupakan bentuk pembangunan yang mengatasnamakan investasi, yang selama ini dijadikan pemaksaan oleh rezim Jokowi melalui UU Cipta Kerja yang inkonstitusional, hingga menimbulkan tindak kekerasan dan pengusiran paksa masyarakat Pulau Rempang.

"Pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia bagi warga negara asli Indonesia, dengan mengorbankan serta menindas hak rakyat secara semena-mena," tegas KAMI Lintas Provinsi.

Padahal, negara seharusnya memberi perlindungan bagi masyarakat, memberikan kesejahteraan dan keadilan, serta melindungi kehidupan dan penghidupan mereka.

"Tegasnya, tindakan barbar rezim Jokowi sangat memalukan dan secara nyata melanggar UU tentang HAM, Pembukaan UUD 45 dan Pancasila," bunyi poin lainnya pada pernyataan sikap itu.

Rezim Jokowi dianggap tidak saja semena-mena dengan alasan investasi, tapi juga mengabaikan hak rakyat di berbagai daerah, seperti Wadas di Jawa Tengah, penghancuran bangunan Masjid Cagar Budaya di Kota Bandung, serta beberapa daerah di Kalimantan, Sulawesi dan Papua, demi oligarki.

"Untuk itu KAMI Lintas Provinsi menyatakan sikap, mengecam keras tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi, bahkan sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis pada rakyat," tegasnya.

Selanjutnya, meminta dan mendesak pemerintah segera menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi, maupun tindakan kriminalisasi warga Pulau Rempang, karena telah melanggar HAM dan sangat mencederai hati nurani rakyat.

"Mendesak pemerintah membatalkan mega proyek Rempang Eco City dengan kemasan Proyek Strategis Nasional, karena terindikasi memobilisasi masuknya TKA China ke Pulau Rempang. Mendesak agar Presiden Jokowi mengundurkan diri atas ketidakmampuannya dan ketidakpeduliannya terhadap derita rakyat, dan lebih mementingkan investor," tegas KAMI.

Pernyataan sikap KAMI Lintas Provinsi ditandatangani Mudrick SM Sangidoe dari KAMI Jawa Tengah, Syukri Fadholi dari KAMI DIY, Daniel M Rasyid dari KAMI Jawa Timur, Syafril Sjofyan dari KAMI Jawa Barat, Djudju Purwantoro dari AP KAMI DKI Jakarta, dan Abuya Shiddiq dari KAMI Banten.

Selanjutnya ada Zulbadri dari KAMI Sumatera Utara, Muhammad Herwan dari KAMI Riau, Mulyadi dari KAMI Kalimantan Barat, Mahmud Khalifah Alam dari KAMI Sumatera Selatan, Geralz Geerhan dari KAMI Sulawesi Selatan, Makhfur Zurachman dari KAMI Kepulauan Riau, Suryadi dari KAMI Jambi, dan Sutoyo Abadi selaku Sekretaris KAMI Lintas Provinsi.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA