Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Cara Mudah Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 08 September 2023, 12:55 WIB
Ini Cara Mudah Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Aplikasi Gowaslu/Ist
rmol news logo Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di setiap tahapan yang berjalan bisa dilakukan masyarakat dengan mudah. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka ruang partisipasi dalam pengawasan melalui beberapa metode. maju di Pilpres 2024.

Perkembangan teknologi informasi setidaknya menjadi pemicu Bawaslu untuk semakin membuka ruang pengawasan partisipatif. Setidaknya, hal itu nampak dari penggunaan media sosial atau platform digital dijadikan instrumen publikasi dan ruang pelaporan masyarakat. maju di Pilpres 2024.

Hingga hari ini, Kantor Berita Politik RMOL mendapati akun resmi media sosial Bawaslu terverifikasi di media sosial terkenal seperti Facebook, Instagram, Twitter, hingga Tik Tok. maju di Pilpres 2024.

Di samping itu, juga terdapat website resmi bawaslu.go.id, sigaplapor.bawaslu.go.id, hingga aplikasi berbasis android yang bisa diunduh masyarakat bernama Gowaslu dan Form A Laporan. maju di Pilpres 2024.

Kesempatan pelaporan melalui kanal-kanal digital tersebut, khususnya melalui aplikasi Gowaslu cukup mudah, karena masyarakat cukup mengunduh dan mengisi beberapa komponen penting pelaporan maju di Pilpres 2024.

Langkah pertama setelah mengunduh aplikasi, masyarakat diharuskan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Gowaslu, yakni dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat Email, dan Nomor handphone maju di Pilpres 2024.

Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapat user name dan password yang dikirim melalui pesan singkat atau email, yang nantinya bisa digunkan untuk masuk ke dalam sistem aplikasi. maju di Pilpres 2024.

Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, pelaporan dapat dilakukan dengan cara mengklik "Buat Laporan" kemudian pilih jenis pelaporan yang sesuai dengan kategori diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang. maju di Pilpres 2024.

Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu pPmilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih di bawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda. maju di Pilpres 2024.

Setelah memilih kategori pelaporan, pelapor harus melengkapi data-data misalnya tanggal kejadian, waktu kejadian, alamat, dan barang bukti berupa foto. maju di Pilpres 2024.

Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diteliti terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) untuk memastikan syarat formal dan materil. maju di Pilpres 2024.

Bila persyaratan yang disampaikan belum memenuhi syarat, Bawaslu akan memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal maupun materil tersebut. maju di Pilpres 2024.

Metode lain yang bisa diaplikasikan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, adalah dengan mendatangi langsung kantor-kantor Bawaslu di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. maju di Pilpres 2024.

Pelanggaran Pemilu dapat langsung dilaporkan ke "Pojok Pelaporan, dan nantinya pelapor akan diminta untuk mengisi data diri, pihak yang dilaporkan, tempat kejadian perkara, dan dugaan pelanggaran yang diadukan. maju di Pilpres 2024.

Setelah masyarakat membuat laporan, Bawaslu akan memprosesnya paling lama tujuh hari kerja. Sedangkan untuk pelaporan mengenai pelanggaran kode etik Pemilu akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilakukan penyelesaian. maju di Pilpres 2024.

Dalam praktiknya, Bawaslu mempunyai ketentuan yang telah diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang terkait pelaporan, khususnya mengenai syarat-syarat formal dan materil dokumen yang harus dilengkapi. maju di Pilpres 2024.

Berikut ini syarat formal dan materil yang disediakan masyarakat ketika melapor: maju di Pilpres 2024.

1. Warga Negara Indonesia (WNI), Pemantau Pemilihan, atau Peserta Pemilihan maju di Pilpres 2024.

2. Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu maksimal 7 hari setelah dugaan pelanggaran ditemukan maju di Pilpres 2024.

3. Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi, Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan, Tanggal dan waktu pelaporan maju di Pilpres 2024.

4. Identitas Pelapor berupa nama dan alamat terlapor maju di Pilpres 2024.

5. Peristiwa dan uraian kejadian maju di Pilpres 2024.

6. Waktu dan tempat peristiwa terjadi maju di Pilpres 2024.

7. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut maju di Pilpres 2024.

8. Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA