Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Ummat Gugat Parliamentary Threshold 4 Persen ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 05 September 2023, 21:21 WIB
Partai Ummat Gugat Parliamentary Threshold 4 Persen ke MK
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi/RMOL
rmol news logo Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dipatok 4 persen dalam UU 7/2017 tentang Pemilu digugat Partai Ummat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengatakan, aturan parliamentary threshold yang digugat ke MK termuat dalam Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu.

"Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas pasal bermasalah itu, dan kami mengajak segenap anak bangsa bersama-sama menegakkan keadilan. Partai Ummat berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," tegas Ridho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9).

Dia menganggap parliamentary threshold telah membuat ketidaksetaraan bagi partai politik (Parpol) dalam memperoleh kursi di parlemen.

Ridho mencontohkan, ketidakadilan ambang batas parlemen terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pada Pemilu 2019 hanya memperoleh 4,52 persen suara, karena berhasil menang di daerah pemilihan (Dapil) yang memiliki kuota kursi banyak.

"Ini sangat tidak mencerminkan keterwakilan pemilih yang tersebar dan beragam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Ridho.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA