Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyarankan penundaan sidang dilakukan selama 10 hari kerja. Sebab KPU pada hari ini melangsungkan uji publik Peraturan KPU (PKPU) yang terkait beberapa tahapan Pemilu 2024.
"Nanti akan kita beritahukan seminggu sebelumnya. Saya akan ambil antara tanggal yaitu tanggal 13 September 2023 hari Rabu," ujar Heddy sebelum menutup sidang pemeriksaan perdana, di Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Saran waktu kelanjutan sidang tersebut direspons Ketua KPU RI, Hasyim Asyari yang hadir dalam sidang sebagai pihak Teradu.
Hasyim menjelaskan bahwa mulai pekan depan KPU juga memiliki beberapa agenda penting yang harus dilaksanakan terkait tahapan Pemilu 2024.
Anggota KPU RI dua periode itu memaparkan, pada 11 September 2023 akan dilaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dilakukan bergelombang hingga 17 September 2023.
Karena agenda tersebut, Hasyim meminta DKPP menyesuaikan jadwal sidang lanjutan yang akan digelar bisa menghadirkan seluruh pihak Teradu, dalam hal ini 7 pimpinan KPU RI.
"Jadi mohon sekiranya Majelis (Sidang DKPP) menjadwalkan sidang ulang. Ada kemungkinan kami di antara bertujuh ini ada yang tidak bisa hadir dalam persidangan, padahal aduan kan bukan aduan lembaga yang tidak bisa diwakilkan, masing-masing kami sebagai pribadi-pribadi sebagai pihak Teradu," sambungnya menegaskan.
Ketua DKPP selaku pimpinan Majelis Sidang menentukan langsung jadwal sidang lanjutan akan tetap dilaksanakan pada pekan depan.
"Kalau begitu kita menurut catatannya Teradu, tanggal 13 kayaknya kosong ya 13 itu hari Rabu minggu depan," demikian Heddy memutuskan dan langsung menutup sidang.
Dalam sidang siang ini, Hasyim ditemani 6 Anggota KPU RI yang di antaranya Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos.
Sementara dari pihak Pengadu hadir Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama jajaran Anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Haryono dan Lolly Suhenty.
Dalam pokok aduannya, KPU sebagai pihak Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu sebagai Pengadu dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Kegiatan pengawasan yang dibatasi terkait akses data dan dokumen persyaratan Bacaleg DPR dan DPRD dalam Silon, serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
BERITA TERKAIT: