Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan hal tersebut saat ditemui usai meluncurkan peta kerawanan pemilu luar negeri, di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
"Nanti dalam beberapa waktu ke depan," ujar dia.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menjelaskan, perkara dugaan pelanggaran Gibran dan Bobby dibahas mendalam oleh jajaran Bawaslu.
Pada intinya, Bagja menegaskan sekarang ini belum masuk tahapan kampanye pemilu. Melainkan sebatas sosialisasi partai politik (parpol).
Atas dasar tersebut, dia menyatakan materi dugaan pelanggaran anak sulung dan menantu Presiden Joko Widodo itu bukan pada persoalan kampanye, karena peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU baru parpol.
"Sementara sekarang belum ada bacapres. Bakal calon presiden itu ada ketika (sudah) mendaftar. Dan ketika proses (penetapan) itu namanya capres," sambungnya menjelaskan.
Di luar hukum kepemiluan, Bagja tidak memungkiri nama Ganjar dikenal sebagai bacapres yang diusung PDI Perjuangan.
"Ada bacapres pilihan partai politik. Ya monggo saja. Tapi kan secara normatifnya (hukum pemilu) belum ada sampai sekarang," tambahnya menegaskan.
Meski begitu, Bagja memastikan penegakan hukum dalam perkara Gibran dan Bobby mesti dijalankan, mengingat terdapat materi dugaan pelanggaran dalam pesan politik kedua kepala daerah yang diusung dan bernaung di PDIP itu.
"Jadi masalahnya adalah mengajak memilih. Tapi kan bacapresnya belum ada. Itu juga menjadi persoalan kan. Tapi yang harus digarisbawahi juga adalah adanya peserta pemilu. Peserta pemilu sudah ada, namanya partai politik dengan nomor urut," ungkapnya.
Oleh karena itu, Bagja memastikan Bawaslu akan segera mengumumkan hasil pleno terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran dan juga Bobby, karena menyampaikan ajakan memilih Ganjar dalam video yang diposting melalui akun resmi PDIP, di media sosial X.
"Nanti kita lihat hasil dari pleno Bawaslu. Saya belum bisa sampaikan," demikian Bagja menutup.
BERITA TERKAIT: