Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawa Patung Peraga Kepala Banteng, Ratusan Mahasiswa Dukung KPK Tangkap Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 Agustus 2023, 15:59 WIB
Bawa Patung Peraga Kepala Banteng, Ratusan Mahasiswa Dukung KPK Tangkap Harun Masiku
Aksi unjuk rasa BEM Indonesia Menggugat mendukung KPK segera tangkap Harun Masiku/RMOL
rmol news logo Sejumlah mahasiswa yang tergabung Solidaritas BEM Indonesia Menggugat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku (HM) yang menjadi buronan sejak Januari 2020 lalu.

Dukungan dan desakan itu disampaikan langsung Koordinator Aksi, Rizki Ahmad Baihaqi, saat menggelar unjuk rasa bersama sekitar 100 mahasiswa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (29/8).

"Kita mendukung KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Karena kita lihat Harun Masiku ini sudah menjadi buron selama tiga tahun," ujar Rizki kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Rizki mengaku, pihaknya memberikan ultimatum kepada KPK dalam waktu satu bulan ini untuk memberikan respon atau perkembangan pencarian Harun Masiku.

"Kalau dalam satu bulan Bapak Firli Bahuri tidak merespon atau tidak ada perkembangannya atas kasus ini, kita akan membawa lebih banyak massa, dan mengajak masyarakat Indonesia dan khususnya pada kawan-kawan mahasiswa yang lainnya untuk ikut bergabung dengan kita," pungkas Rizki.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dalam aksinya ini, ratusan mahasiswa ini membawa dua spanduk berukuran besar bergambar Harun Masiku. Selain itu, terlihat pula ada dua buah patung peraga berbentuk kepala banteng.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka suap pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan. Ketiga tersangka lainnya, yakni Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA