Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuka profil bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar.
Manajer Riset Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengamati, keterbukaan KPU terkait data bacaleg di dalam DCS, selama masa pencermatan dan tanggapan yang diberikan KPU selama 10 hari, tidak banyak mendapat perhatian.
"KPU mengaku tak banyak mendapatkan masukan dan tanggapan karena KPU berhasil melakukan tindakan preventif dan persuasif. Klaim keberhasilan tindakan persuasif dan preventif KPU ini nampaknya terlalu berlebihan," ujar Lucius kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/8).
Dia menjelaskan, langkah KPU membatasi data yang dipublikasikan kepada masyarakat merupakan salah satu faktor penyebab, terutama dalam hal profil bacaleg.
"Minimnya aspek personal caleg yang ditampilkan KPU menggambarkan ketertutupan, sehingga gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan nantinya juga akan disimpan KPU, atau dijadikan bahan curhatan KPU ke parpol," tuturnya.
Maka dari itu, Lucius menilai KPU tidak berhasil menjalankan prinsip keterbukaan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, sebagai hak konstitusional publik.
"KPU gagal memperlihatkan fungsi mereka yang seharusnya tak hanya melayani parpol semata tetapi juga pemilih," demikian Lucius menambahkan.
BERITA TERKAIT: