"Kami sebagai pelapor menyayangkan sikap Bawaslu RI ini dan kami tetap berkeyakinan bahwa laporan kami ini memenuhi unsur pelanggaran pemilu yang dilakukan Prabowo Subianto cs," ujar Ketua Ganjarist Spartan, Anggiat Tobing, kepada wartawan, Kamis (24/8).
Dia menjelaskan, Museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah adalah aset Pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sehingga menurutnya, kementerian yang menangani museum juga bisa bertindak mengusut penggunaan Museum Proklamasi sebagai tempat deklarasi Prabowo oleh Golkar dan PAN.
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Bapak Nadiem Makarim mau melakukan investigasi terhadap petugas/pengelola Museum Perumusan Naskah Proklamasi," tuturnya.
Menurutnya, salah satu hal yang mesti didalami Kemendikbud Ristek adalah memastikan izin penggunaan Museum Proklamasi pada acara deklarasi tersebut.
"Jika benar petugas atau pengelola dengan sengaja memberikan izin, maka kami berharap Bapak Nadiem harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan dan atau operasional Museum Perumusan Naskah Proklamasi tersebut," harapnya.
"Hal ini penting dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi Museum dimanfaatkan oleh siapapun baik perorangan, kelompok, dan atau partai politik sekalipun untuk kegiatan politik," demikian Anggiat.
BERITA TERKAIT: