Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Laporan Ganjarist Soal Deklarasi Prabowo, Sikap Bawaslu Dipuji Gerindra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 Agustus 2023, 20:59 WIB
Tolak Laporan Ganjarist Soal Deklarasi Prabowo, Sikap Bawaslu Dipuji Gerindra
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman/RMOL
rmol news logo Pujian disampaikan Partai Gerindra kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena menolak laporan relawan Ganjarist Spartan.

Isi laporan relawan tersebut terkait deklarasi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (Bacapres) oleh Partai Golkar dan PAN, di Museum Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu lalu (13/8).

"Kami mengapresiasi Bawaslu yang sudah bersikap profesional, tegak lurus pada aturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Kamis (24/8).

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, secara teknis hukum seharusnya semua pihak memahami kedudukan Prabowo saat ini belum ditetapkan sebagai calon presiden (Capres).

"Sehingga beliau tidak bisa dikenakan tuduhan melakukan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Sosok yang kerap disapa Habib tersebut memastikan, deklarasi yang digelar di Museum Proklamasi tidak ada hubungannya dengan jabatan yang dimiliki Prabowo saat ini di pemerintah.

"Secara prinsip, apa yang apa yang dilaksanakan saat penyampaian dukungan tersebut bukanlah penyalahgunaan kekuasaan, atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Di samping itu, Habib juga memastikan tidak ada fasilitas museum yang rusak dalam acara tersebut.

"Justru acara tersebut adalah momentum kebangsaan di mana para pemimpin bangsa menyampaikan gagasan dan cita-cita agar Indonesia semakin maju dan rakyatnya semakin sejahtera," tutup Habib. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA