Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana berujar, laporan tersebut telah diterima dan sedang dilakukan analisa konten.
Adapun konten yang dilaporkan terkait pemberitaan terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan salah satu tulisannya berjudul
Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK.
“Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kami akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi kepada wartawan, Rabu (23/8).
Sesuai prosedur, Dewan Pers akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak jika dalam analisanya ditemukan dugaan pelanggaran. Dewan Pers juga akan memanggil
Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor.
“Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujarnya.
Di sisi lain, Dewan Pers belum mau bicara banyak mengenai tuntutan Haji Isam agar terlapor meminta maaf dan disiarkan di 15 media nasional.
“Saya belum baca substansi materi. Selama belum ada mediasi, kami belum bisa berkomentar,” kata Yadi.
Jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), maka bisa dilakukan tanda tangan sebagai kesepakatan damai.
“Sesuai aturan mekanisme pangaduan di Dewan Pers, kalau tidak ada titik temu dalam mediasi, akan ada PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) dari Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat,” tutur Yadi.
Adapun penyelesaian aduan di Dewan Pers terkait etika, keluarannya adalah hak jawab. Jika dinyatakan bersalah dalam kode etik, maka media dimaksud harus memberikan hak jawab.
“Jika media Pers (bersalah) hak jawab dan koreksi,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: