Hal tersebut disampaikan pakar media yang juga Dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia (UBM), Teguh Hidayatul Rachmad merespons laporan tim kuasa hukum Haji Isam ke Dewan Pers mengenai opini dan pemberitaan di
Majalah Tempo.
“Perlu di-
highlight bahwa berita opini berbeda dengan
hard news atau
feature, dikarenakan opini mempunyai definisi sebagai berita yang sesuai pendapat, argumentasi, dan analisis suatu peristiwa oleh narasumber. Narasumber bisa berasal dari cendekiawan, jurnalis, dan tokoh masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/8).
Di sisi lain, Teguh menilai langkah Haji Isam mengadukan pemberitaan media massa ke Dewan Pers sudah tepat. Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haji Isam mempersoalkan opini berjudul
Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK dan berita di rubrik lingkungan
Comot Pasang Tanda Tangan dan Orang Daerah di Lembaga Basah di Majalah Berita Mingguan Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023.
“Langkah ini sudah tepat membawa kasus ke Dewan Pers. Dewan Pers nantinya bisa memediasi antara kedua belah pihak agar konflik pemberitaan ini selesai," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana mengaku telah menerima laporan tim kuasa hukum Haji Isam. Ia memastikan saat ini Dewan Pers tengah mendalami dan menganalisa laporan tersebut.
“Dewan Pers menerima pengaduan dari
lawyer bapak Haji Andi Syamsuddin Arsyad, yakni Junaidi dan Mohtar Yogasara atas tulisan Majalah Tempo (edisi) 20 Agustus. Kami sedang dalami dan analisa kasusnya,” jelas Yadi.
BERITA TERKAIT: