Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok KPU Buka Nama-nama Bacaleg yang Masuk DCS ke Publik Lewat Media Massa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 18 Agustus 2023, 16:50 WIB
Besok KPU Buka Nama-nama Bacaleg yang Masuk DCS ke Publik Lewat Media Massa
Jumpa pers penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI dan DPD RI oleh pimpinan KPU RI, di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8)/RMOL
rmol news logo Nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) dan masuk daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik mulai Sabtu besok (19/8).

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (18/8).

"(Nama-nama Bacaleg yang masuk) DCS akan diumumkan besok, 19 sampai 23 Agustus 2023," ujar dia.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui daftar nama Bacaleg beserta nomor urutnya di media-media yang telah ditentukan.

"Baik diumumkan di halaman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Baik di media massa lokal maupun nasional, baik cetak maupun elektronik," paparnya.

Lebih lanjut, Mellaz memastikan ruang tanggapan masyarakat dibuka KPU selama masa pengumuman nama-nama Bacaleg anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Masyarakat masih bisa memberikan masukan baik untuk (nama-nama) Bacaleg DPR RI maupun DPD RI (disampaikan ke KPU RI). Kalau DPRD itu di KPU provinsi dan kabupaten/kota," demikian Mellaz.

Dalam DCS yang ditetapkan KPU hari ini, Jumat (18/8), terdapat 9.925 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dalam masa awal pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada 1-14 Mei 2023, terdapat 10.323 nama Bacaleg yang disetor 18 Parpol peserta Pemilu 2024. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlahnya berkurang sebanyak 127 Bacaleg, sehingga hanya tersisa 10.196 nama.

Kemudian, pada tahap pencermatan DCS, KPU kembali mendapati Bacaleg yang TMS, sehingga jumlahnya berkurang 11 orang, dari 10.196 menjadi 10.185 Bacaleg.

Hingga akhirnya, pada tahapn akhir penyusunan DCS didapati 260 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak lolos dan masuk DCS. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA