Bawaslu Bantah Kekosongan Jabatan Terjadi di 514 Kabupaten/Kota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 Agustus 2023, 12:45 WIB
Bawaslu Bantah Kekosongan Jabatan Terjadi di 514 Kabupaten/Kota
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Net
rmol news logo Kekosongan pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota, akibat tertundanya pengumuman hasil seleksi dan pelantikan, dibantah.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menyatakan, kebijakan strategis diambil menaktisi kekosongan kursi pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota.

"Ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu, agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Herwyn dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/8).

Dia menjelaskan, kebijakan strategis yang dibuat Bawaslu merujuk pada ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang pada intinya membolehkan pengambilalihan kursi pejabat yang kosong di Bawaslu kabupaten/kota oleh pimpinan di tingkat provinsi.

Selain itu, Herwyn mempertimbangkan pelaksanaan kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu, yang isinya menyatakan pengambilalihan tugas Bawaslu Kabupaten/kota oleh Provinsi setelah mendapat pertimbangan dari Bawaslu RI, tetapi jika disebabkan sanksi atau sebab lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023," papar dia.

Berdasarkan surat itu, Herwyn memastikan informasi kekosongan jabatan yang mengemuka tidak terjadi, sehingga tugas pengawasan di tingkat kabupaten/kota tetap berjalan.

"Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu," pungkasnya.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA