Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kamhar Lakumani: PK Moeldoko Ditolak Tanda Kemenangan Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 10 Agustus 2023, 13:36 WIB
Kamhar Lakumani: PK Moeldoko Ditolak Tanda Kemenangan Demokrasi
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani/Net
rmol news logo DPP Partai Demokrat menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali atau PK terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat, yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA yang menolak PK Moeldoko,” ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (10/8).

Menurut Kamhar, putusan MA tersebut sudah sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, khususnya kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar.

Di sisi lain, Kamhar juga mengapresiasi dan bersyukur bahwa para majelis Hakim di MA masih menjaga kewarasannya dalam memutus sebuah perkara. Termasuk dalam hal ini perkara PK yang diajukan KSP Moeldoko.

“Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya. Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi,” pungkasnya.

Gugatan Peninjauan Kembali atau PK terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko telah ditolak MK.

Penolakan itu tertuang dalam putusan MA nomor 128 PK/TUN/2023 dengan pihak tergugat Menkumham Yasonna Laolly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian bunyi petikan putusan MA tersebut dikutip Kamis (10/8).

Sidang PK tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Yosran, Anggota Majelis Hakim 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Kemudian, Panitera Pengganti Adi Irawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA