Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin salah satu yang yakin gugatan itu akan dikabulkan. Alasannya, karena dia menilai posisi MK saat ini tergadai oleh kekuasaan politik.
Menurutnya, faktor itu yang membuat norma batas minimum usia capres-cawapres di UU Pemilu potensi diubah MK melalui putusannya, dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Tidak ada asap jika tidak ada api. Tidak ada cita-cita, keinginan dan tujuan kalau tidak ada gugatan di MK," ujar Ujang saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/8).
Dosen politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengamati, Jokowi tengah bermanuver untuk memuluskan jalan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Menurutnya, hal tersebut nampak dari pertemuan yang dilakukan Jokowi dan Prabowo kian intens. Selain itu, Gibran juga beberapa kali bertemu Menteri Pertahanan tersebut dan sempat membantah saat disebut sebagai Jurukampanye capres PDIP Ganjar Pranowo.
"Kalau MK kelihatannya memutuskan batas usia berubah menjadi di bawah 40 atau 35 (tahun), maka Gibran menjadi cawapres," tutur Ujang.
"Saya sih melihatnya ini bagian skema besar istana atau Jokowi untuk memuluskan Gibran menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 nanti," sambungnya.
Maka dari itu, Ujang meyakini hasrat Jokowi memajukan Gibran sebagai cawapres Prabowo bakal diamini MK, mengingat ketua lembaga yudikatif itu dipimpin Anwar Usman yang merupakan adik ipar presiden.
"Dan kita tahu juga, Ketua MK-nya adik iparnya Jokowi. Ini enggak karuan negara ini. Jadi kita lihat saja, ke depan seperti apa MK memutuskan," demikian Ujang menambahkan.
BERITA TERKAIT: