Itu sebabnya, butuh regulasi yang kuat dalam mengatur pendapatan kedua pihak tersebut dengan adil.
Salah satu caranya melalui penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan (Perpres) mengenai
Publisher Rights.
"Kalau terjadi perbedaan pendapat penyelesaian bukan ke penegakan hukum, tetapi penyelesaian mediasi terkait pendapatan adalah bentuk kerja bisnis to bisnis, perjanjian kesepakatan," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam diskusi daring bertema "Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers", Sabtu (29/7).
Bila proses mediasi tak kunjung menemui kata damai atau sepakat, Ninik menilai wajar bila salah satu pihak akhirnya menempuh jalur hukum.
"Kalau terjadi wanprestasi baru mediasi. Kalau mediasi tidak dapat ditempuh, baru proses hukum," jelas Ninik.
Itu sebabnya, Ninik menaruh harapan dengan Perpres
Publisher Right akan mampu jadi jembatan antara media dan platform digital.
BERITA TERKAIT: