Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nelson Pangkey Pastikan Daftar Calon Anggota Bawaslu Jakpus Sesuai Syarat UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 26 Juli 2023, 01:10 WIB
Nelson Pangkey Pastikan Daftar Calon Anggota Bawaslu Jakpus Sesuai Syarat UU Pemilu
Bawaslu/RMOL
rmol news logo Christian Nelson Pangkey memastikan proses pendaftarannya sebagai calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat sudah sesuai ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Nelson Pangkey kepada Kantor Berita Politik RMOL, menanggapi pemberitaan terkait statusnya yang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Minahasa Tenggara.

Dia juga memastikan, prosesnya sampai lolos dalam 20 nama calon anggota Bawaslu Jakpus sudah sesuai syarat yang tertulis pada pasal 117 hingga 134 UU 7/2027 tentang Pemilu.

"Saya telah mengikuti dan terpenuhi syarat formil dan materil dalam Tahapan Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Tahapan Wawancara selesai," ujar Nelson, Selasa (25/7).

Soal pemberitaan terkait pemberhentian sebagai ASN, kata Nelson, hal itu berada di luar syarat formil UU Pemilu. Terlebih dia telah menerima dan tidak melakukan proses lebih lanjut saat berhenti sebagai ASN pada 2017.

"Saya telah berhenti dari ASN sejak 2017, dan tidak melanjutkan proses hukum terkait hal itu, karena sifatnya internal dan pribadi," katanya.

Selain soal syarat formil, Nelson menambahkan, dia sudah aktif sebagai pemantau pelaksanaan pemilu sejak tahun 1999.

"Saat ini saya juga sebagai Ketua Pemantau Pemilu terdaftar resmi/terakreditasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia sejak 2019," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA