Demikian ditegaskan Kepala Badan Polhukam Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, melalui keterangannya yang diterima Redaksi, Selasa (25/7).
Memang diakui Bamsoet, sapaan akrabnya, di dalam holding company itu ada anak perusahaan bernama PT LAM yang kini bermasalah hukum terkait dengan kontrak kerja resmi KSO bersama Perusahaan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo, Sultra. Namun itu adalah hal yang berbeda.
Bamsoet bahkan mempersilakan para penegak hukum mengusut tuntas kasus yang terjadi di PT LAM. Di mana pemilik PT LAM, Windu Aji Santoso, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.
"Saya menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius,
character assassination, serta mengandung fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah," papar Bamsoet.
Untuk itu, Ketua MPR RI ini sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar opini yang berkembang tidak menjadi bola liar.
Selain itu, Bamsoet juga memberikan kuasa bersama kepada Direktur Utama PT Khara Nusa Investama, Junaedi Elvis, selaku holding company untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang membutuhkan informasi tanpa terkecuali.
"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yang terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama," tegasnya.
Dijelaskan Bamsoet, tugasnya sebagai pemegang saham baru sejak 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi untuk memastikan perseroan yang ada di dalam holding company tetap berjalan juga hak-hak karyawan tidak terganggu. Termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga.
"Seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak saya sebagai pemegang saham baru," tutup Bamsoet.
BERITA TERKAIT: